Pelaku UMKM di Mabar dan NTT Wajib Memiliki Merk Produk Yang Legal

LABUAN BAJO- Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Bank NTT dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Manggarai Barat (Mabar) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur UMKM di Jayakarta Suite Hotel Labuan Bajo, Senin (02/11) Siang.

“Fungsi kami melaksanakan sosialisasi terkait kekayaan intelektual.Kekayaan intelektual itu sendiri terbagi menjadi dua yakni;  komunal dan personal”,kata Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Dientje E.Bule Logo, kepada sejumlah awak media,Senin kemarin.

BACA JUGA:  Cawapres Sandiaga Uno Mengunjungi Labuan Bajo

Demikian dijelaskan Dentje, hal tersebut terjadi karena hampir sebagian orang tidak mengetahui haknya, padahal dia melakukan fungsi sebagai penghasil produk danmemiliki nilai kekayaan intelektual, sementara nilai kekayaan intelektual itu sendiri adalah tambahan nilai ekonomi bagi produk yang dikeluarkan. 

Dentje mencontoh salah satu produk di Jawa belum lama ini menjiplak motif tenunan Sumba NTT. “Semua orang ribut dan mempersalahkan Kemenkum-HAM padahal kami sudah melakukan sosialisasi melalui tahapan perumusan kebijakan sesuai tugas pokok kami dari kemenhumkam. dan dalam kebijakan tersebut semua aturan-aturan secara internasional yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan, kami sudah ratifikasi dan dibentuk dalam bentuk undang-undang seperti Cipta merek paten, desain industri”,tambahnya.