30 Tahun Kerja Tanpa Pesangon, Guru Pensiun Gugat Yayasan Karya Manggarai

KUPANG, SorotNTT.Com-Merasa tidak ada keadilan atas hak – hak mereka selama tiga puluh (30) tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik, empat (4) orang guru pensiunan pada Yayasan Karya Manggarai, akhirnya mengambil langkah hukum membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang, pada Pengadilan Negeri Kupang NTT.

Kasus ini telah masuk pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan penggugat Antonia Seina, Hilarius Hiang, Bonefasius Wangga dan Thomas Jeharu, melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Selasa (17/11/2020).

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Bawa Bantuan Masyarakat Jabar, Pemprov NTT Sampaikan Terima Kasih

Proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang NTT berjalan dengan lancar.

Terungkap keterangan saksi yang diberikan oleh Sakai Stanislaus Sudirman dan Saksi Herman Fanto Susila pada pokok nya menerangkan bahwa Yayasan Karya Manggarai tidak memberikan Uang Pesangon dan uang masa Kerja kepada ke Empat Orang Guru yang telah mengabdi selama 30 Tahun

BACA JUGA:  Lima Kodim Mengikuti Gelar Pendayagunaan Koramil Model Tahun 2021

Ferdy Pegho, SH, salah satu tim Kuasa Hukum LBH Surya NTT kepada media ini usai persidangan menerangkan, kedua Saksi telah menerangkan substansi dari pokok perkara yang disengketakan. dimana sakai Stanislaus Sudirman menerangkan bahwa uang yang telah diberikan oleh Yayasan Karya Manggarai senilai Rp. 5 juta usai menerima SK pemberhentian sebagai seorang Guru, merupakan bukan uang pesangon. melainkan uang tanda terima kasih.