Advokat Herry Battileo Kembali Menangkan Perkara di Mahkamah Agung

Kota Kupang – Karir Advokat Herry FF Battileo,SH,MH, semakin gemilang dalam dunia beracara. Pengacara kondang Kota Kupang itu kini kembali memenang sidang perkara perdata di Mahkamah Agung, Pada Jumat (15/01).

Seperti diketahui publik bahwa sidang perkara sengketa tanah yang melibatkan penggugat Elifas Oba melawan tergugat Laasar Kauna Tefu telah berlangsung sejak Tahun 2016 lalu.

BACA JUGA:  Gubernur VBL hadiri pertemuan bersama para presbiter dan Jemaat GMIT Sesawi Oekamusa

Dalam Relaas pemberitahuan putusan PK (Peninjauan Kembali) kepada kuasa termohon dengan Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi, tertulis Pada Jumat 15 Januari 2021 a.n. Nur Husna B Usman,SE selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang atas perintah Ketua Pengadilan, melalui surat panitera PN Oelamasi No. W26.U16/82/HK.02/1/2021 memberitahukan kepada Kuasa Termohon Peninjauan Kembali.

Tentang putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 597/PK/Pdt/2020 Tanggal 13 Agustus 2020 jo Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi dalam perkara antara: Elifas Oba sebagai Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat melawan Laasar Kauna Tefu sebagai Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat,