Advokat Nita Juwita Pertanyakan Bukti Surat Pencabutan Perkara Kasasi Direktur BPR Christa Jaya

Kupang, SorotNTT.Com-Gugatan Sederhana Direktur BPR Christa Jaya Kupang beberapa waktu lalu di PN Kupang Kls I A sebagai Penggugat melawan Mariantji Manafe selaku Tergugat menyisahkan tanya besar Advokat Nita Juwita, SH,MH salah satu tim dari Kantor Bersama Advokat Herry F.F. Battileo, SH,.MH, terkait adanya bukti surat yang diajukan dipersidangan itu.

Pernyataan itu disampaikan Nita yang juga sebagai Ketua LBH Surya NTT kepada media ini Selasa, (1/09/2020) karena ada kaitan dengan perkara sebelumnya. Perkara sebelumnya diranah perdata itu melibatkan Mariantji Manafe sebagai Penggugat dan Direktur BPR Christa Jaya Kupang sebagai Tergugat. Sedangkan kapasitas dirinya berada sebagai Kuasa Hukum Penggugat Mariantji Manafe.

BACA JUGA:  ODP Corona di NTT Sudah Mencapai 92 Orang, Ini Sebarannya   

Seperti diketahui perkara tersebut telah disidangkan dan dimenangkan dua kali ditingkat PN Kupang Kls I A dan Pengadilan Tinggi Kupang oleh pihak Mariantji Manafe dan kini perkara itu masih berproses lagi di tingkat Mahkamah Agung RI oleh karena pihak Direktur BPR Christa Jaya Kupang mengajukan upaya hukum Kasasi.