Aktivitas Galian Pasir PT. Wijaya Graha Prima di Mabar Berjalan Sesuai Izin Yang Telah di Terbitkan Sejak 2019 

20211125 170141 scaled jpg

Labuan Bajo, SorotNTT.Com-Aktifitas galian Pasir milik PT. Wijaya Graha Prima yang berlokasi di Desa Golo Pongkor, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berjalan sesuai dengan Izin yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).

PT. Wijaya Graha Prima (PT.WGP) Telah mengantingi izin melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur(NTT), No:157/KEP/HK/2019 Tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP) dengan luas 5 (Lima) hektar.

BACA JUGA:  Usulan Pemda Matim Untuk Mekarkan Tiga Kecamatan Baru, di Restui Kemendagri

Pantauan Media SorotNTT.Com di lokasi Rabu 24 November 2021, terlihat aktivitas penambangan pasir tersebut berjalan normal.

Pihak PT. WGP menjalankan aktivitas penambangan tersebut didalam lokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada media ini staf dari PT. WGP bernama Pius menunjukkan batas-batas wilayah penambangan yang ditunjuk oleh Dinas ESDM Provinsi NTT beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Jejak Perjuangan Sang Ayah

Disamping itu ditunjukan pula beberapa pilar yang telah ditanam di lokasi, dan penanaman pilar tersebut berdasarkan petunjuk dari Dinas ESDM pula, bukan inisiatif dari pihak perusahaan dalam hal ini pihan PT. WGP, jelas Pius.