Aliansi Mahasiswa Sambi Rampas dan Poco Ranaka Timur Malang Menyatakan Sikap Terkait Kerusakan Hutan Lok Pahar

Aliansi Mahasiswa Sambi Rampas dan Poco Ranaka Timur Malang menyatakan sikap mendesak Pemerintah Daerah (PEMDA) Manggarai Timur dan BKSDA Ruteng untuk menidaklajuti perihal kerusakan hutan konservasi Lok Pahar.

Mereka minta agar pihak terkait dapat menangani kerusakan hutan berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999, BAB 1 pasal 1 poin 9, Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

BACA JUGA:  BBMC Lakukan Berbagai Kegiatan Sosial Hingga Pembersihan Sarana Keagamaan

Salah satu kawasan hutan konservasi adalah kawasan hutan Lok Pahar yang terletak di bagian Selatan, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Saat ini kawasan hutan konservasi Lok Pahar sudah mengalami kerusakan parah diakibatkan dirambah untuk dijadikan ladang oleh masyarakat sekitar kawasan hutan tersebut.

Kerusakan tersebut imbasnya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat yang ada di sekitar daerah tersebut seperti kekurangan air dan tanah longsor. Hasil kajian dari aliansi Mahasiswa Sambi Rampas dan Poco Ranaka Timur Malang pada hari minggu (06/10/2019), di Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menunjukkan masalah kerusakan yang terjadi di hutan konservasi Lok Pahar salah satunya diakibatkan karena minimnya peran PEMDA Manggarai Timur dan BKSDA Ruteng dalam menangani kerusakan hutan tersebut. Oleh karena itu, pihak terkait perlu menangani masalah ini sesuai kinerja yang dimiliki.