AMPD-M Menggelar Aksi Damai Di Polres Manggarai

Ruteng, SorotNTT.Com-Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Manggarai(AMPD-M), Menggelar Aksi Damai di Polres Manggarai, Selasa(1/12/2020).

Aksi Damai ini digelar dengan tujuan untuk menuntut Kapolres Manggarai dan Bawaslu Manggarai Tegakkan Aturan dan Jaga Profesionalisme.

Rentetan peristiwa tindakan penghadangan yang dilakukan oleh kelompok, Laskar 88 atau pendikung H2N pada kegiatan Kampanye dan sosialisasi Paket Deno-Madur yang berlangsung terus-menerus dan berulang-ulang yang menjadi dasar Aksi Damai ini digelar pula.

BACA JUGA:  Ternyata Tempurung Kemiri dan Kelapa Dapat Menghasilkan Uang, Ini Yang Dilakukan Oleh Agustinus Sarifin

Adapun Pernyataan Sikap Aksi Damai AMPD-M:

1. Tindakan penghadangan ini telah menciderai spirit demokrasi dan semangat Hak Asasi Manusia, Yakni kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5ayat(1), pasal 20 ayat(1), dan pasal 28 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

2. Tindakan penghadangan tersebut telah menodai pelaksanaan pesta Demokrasi pemilukada sebagai yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau Walikota dan  Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum(PKPU) No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.