Amppera Terus Kawal Penyidikan Kasus Awololong di Polda NTT, KH: Polisi Pasti Tetapkan Tersangka

Kupang, SorotNTT.Com- Proyek mangkrak Jeti Apung Awololong di Kabupaten Lembata, propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, proses hukumnya dilakukan secara professional oleh Penyidik.

Proyek yang menghabiskan keuangan negara sekitar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh) atau sekitar 85% tapi realisasi fisik proyeknya 0 % terus mendapat perhatian luas publik Lembata, perkara tersebut telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2020 oleh Penyidik Polda NTT.

BACA JUGA:  Bupati Matim Pantau Pelaksanaan Uji Tryout Tingkat SMP

Hal itu disampaikan Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) kepada media ini pada Minggu, (27/9/2020) di Kupang.

Emanuel Boli menjelaskan, proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berjalan di Polda NTT.