Ancam”Kasih Mati” Deno Kamelus di Medsos, Dua Pemuda Asal Cibal Barat Diamankan Polres Manggarai.

Ruteng, SorotNTT.Com– Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (DM) polisikan dua orang pemuda asal Kecamatan Cibal Barat karena menyiarkan secara live ancaman  kepada Cabup Deno Kamelus di Facebook. Video berisi ancaman ini telah beredar luas dan menjadi alat bukti tindak pidana.

Dikutip dari Floressmart.Com, Tim kuasa hukum DM, Fransiskus Ramli menuturkan, pelaku bernama Yasintus Bael menggunakan akun bernama Rion Munde.

BACA JUGA:  Polisi Humanis dan Profesional Amankan KTT G20

Kasih mati Deno, Kasih mati Deno

Akun facebook Rion Munde bukan milik pelaku, namun akun ini belakangan diketahui merupakan milik Andreas Embo, yang turut diamankan polisi pada Selasa pagi. Peran Andreas kata Ramli sebagai orang yang menyediakan akun dan duduk bersama pelaku.

“Itu dia sebut ‘kasih mati Deno kasih mati Deno Kasi mati Deno’ diucapkan berkali-kali secara langsung di facebook,” kata Fransiskus Ramli, di Mapolres Manggarai, Selasa 17 November 2020.

BACA JUGA:  Edi Endi: Mari Perangi Bersama Berita Hoax, Fitnah, dan Ujaran Kebencian

Dijelaskan Ramli, karena ancaman tersebut disiarkan melalui media elektronik, sehingga pelaku pengancaman dikenakan pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU ITE jo. Pasal 55 KUHP.