Anggota Polres Manggarai Mengamankan Pria Asal Robo, Terkait Pengedaran Uang Palsu

Ruteng – Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai mengamankan Pria asal Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai, NTT berinisial AT (29) Sabtu (4/12/21) karena terlibat kasus peredaran uang palsu di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lembaran uang palsu senilai Rp 300.000.

Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas Ipda I Made Budiarsa, Minggu (5/12/21) menjelaskan, penangkapan AT berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada Sabtu (4/12/21) tentang beredarnya uang palsu pecahan Rp 50.000 di kios milik Bibiana Nur, warga Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

BACA JUGA:  Diskusi Film, Pentingnya Peran & Adegan Bersama Roy Wijaya

Dari situ, polisi kemudian menggali informasi pemilik kios (Bibiana) dan diperoleh keterangan bahwa pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu ketika Jumat (3/12/21) dirinya (Bibiana) berbelanja barang kios di Toko Wijaya yang beralamat di Nekang, Kelurahan Watu. Pemilik toko menolak uang senilai Rp 400.000 yang diserahkan Bibiana karena uang tersebut palsu.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi,Tiga Tantangan Besar dalam Transisi Energi

“Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios atas nama Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000, karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga saudari Bibiana Nur mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,” jelas Ipda Made.