Aparat Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Herry battileo menanggapi kasus kekerasan terhadap jurnalis

Jakarta, SorotNTT.com – Wajah kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng dengan adanya intimidasi dan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang meliput acara Malam Munajat 212 di lapangan Monas. Barisan keamanan dari panitia penyelenggara menghalang-halangi belasan jurnalis untuk melakukan tugasnya meliput aksi pencopetan.

Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jelas, pelaku kekerasan dan usaha menghalang-halangi pekerjaan jurnalis telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat, intimidasi, persekusi, dan aksi kekerasan terhadap jurnalis mulai marak sejak Pilkada DKI Jakarta 2017.

BACA JUGA:  Ketua DPW MOI/PW MOI Jabar Tanggapi Beredarnya Berita Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Sekolah SMP di Garut

Rentetan persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis terus terulang. Ada rentetan kasus, seperti yang dialami oleh Jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput Aksi 112 tahun 2017. Saat itu, mobil Kompas TV diusir oleh massa aksi. Kemudian juga ada aksi persekusi jurnalis Detik.com yang hendak mengambil foto sampah dalam aksi Bela Tauhid II, November 2018 lalu. Sebelumnya juga terjadi persekusi terhadap jurnalis Kumparan.com saat membuat liputan tentang imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Persekusi juga menimpa jurnalis CNNIndonesia.com yang membuat berita kutipan doa dari tokoh politik Amien Rais.