Aparat Penegak Hukum Diminta Tertibkan Penggilingan Batu Di Desa Satar Punda Diduga Tidak Memiliki Izin

Img 20210122 wa0010 1

Borong, SorotNTT.Com-Aparat penegak hukum diminta tertibkan Penggilingan batu atau stone crusher yang terletak di pintu masuk menuju Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, dan diduga tidak memiliki izin usaha.

Hal ini disampaikan oleh ST, warga Desa Satar Punda yang kebetulan melintasi jalur ini beberapa waktu lalu.

Tempat penggilingan batu ini sangat mengganggu kehidupan warga lain, karna letaknya dekat dengan pemukiman penduduk, serta mengakibatkan adanya pengikisan kali karena pengambilan batu untuk material dari penggilingsn tersebut.

BACA JUGA:  Pilkada Matim 2024: Katas Petrus dan Lasarus Kasmul Siap Bertarung 

Yang paling fatal, lokasi pengambilan batu itu dekat jembatan, kalau kali ini terus terjadi pengikisan maka cepat atau lambat nanti jembatan itu akan roboh, ini sangat mengancam kepentingan umum, tegas ST.

Tempat ini beroperasi tepatnya di pertigaan, pintu masuk menuju Desa Satar Punda dari arah Reok, wilayah ini adalah perbatasan dengan Desa Satar Punda Barat.

BACA JUGA:  Dalam Forum P2TP2A Matim, Bupati Agas Ingatkan Kerja Dengan Data

Hasil penelusuran media ini serta dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun bahwa tempat penggilingan batu ini adalah milik salah satu kontraktor berinisial DN, asal Ruteng, Kabupaten Manggarai.