Arogansi Marthen Konay Dengan Mengancam Kuasa Hukum Ahli Waris Konay Lainya

IMG 20211126 WA0008 2 jpg

Kuasa Hukum dari Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok (Ahli Waris Pengganti dari Zakharias Bertholomeos Konay, Ahli Waris Pengganti dari Agustina Konay, Ahli Waris Pengganti dari Urbanus Konay, Ahli Waris Pengganti dari Santji Konay, dan Yuliana Konay), Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Bus. dari Kantor 74 & Associates telah mengumumkan Pers Rilis terkait fakta hukum dan kebenaran terkait permasalahan pembagian waris Keluarga Konay. Dalam Pers Rilis yang dilakukan pada Sabtu, 20 November 2021 lalu di Hotel Aston – Kupang, Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Bus. secara tegas menyatakan bahwa permasalahan pembagian waris atas harta waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok belum selesai. Selain itu Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Bus. menyatakan bahwa Almarhum Esau Konay bukanlah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok.

BACA JUGA:  Badan Diakonat GMIT Klasis Kota Kupang Salurkan 1.000 Lembar Seng Bagi Jemaat Terdampak Badai Seroja

Pers Rilis tersebut ternyata ditanggapi dengan tindakan pengancaman oleh Marthen Konay (salah satu Ahli Waris dari Almarhum Esau Konay). Dalam pernyataannya diberbagai media di NTT. Marthen Konay menyatakan “memberikan peringatan keras kepada Alfons Cs untuk tidak coba-coba turun ke lokasi tanah Pagar Panjang dan Danau Ina. Apalagi ingin menguasai kedua objek tanah itu.” Kami tanggapi bahwa Kami sebagai Kuasa Hukum dalam Pers Rilis tersebut menyampaikan apa yang menjadi keinginan dari Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok, sehingga bukan merupakan pernyataan Kami secara pribadi yang tidak berlandaskan hukum, oleh karenanya pernyataan Marthen Konay tersebut adalah sebuah tindakan Pengancaman terhadap Kami sebagai Penegak Hukum. Dalam kesempatan tersebut Marthen Konay juga kembali menyampaikan bahwa dirinya menganggap bahwa Putusan 20 telah selesai dan sah milik ahli waris Esau Konay. Selain itu, Marthen juga berpendapat bahwa Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok selain Esau Konay tidak pernah melakukan perjuangan untuk mempertahankan Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina. Sehingga seolah-olah Esau Konay dan Keturunannya adalah Ahli Waris satu-satunya yang berhak atas tanah waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok.