Manggarai Timur, SorotNTT.com – Permasalahan sengketa tanah atau lahan nampaknya hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Manggarai Timur yang merupakan wilayah teritorial Kodim 1612/Manggarai.
Sengketa lahan antar warga di wilayah Kodim 1612/Manggarai masih saja kerap terjadi, seperti halnya kasus sengketa lahan di lokasi Lengko Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur antara Sdr. M. Naser dengan Sdri. Hasira.
Untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut. Babinsa Koramil 1612-05/Elar Serda Musta’amin mengikuti dan mendampingi perangkat desa untuk mediasi urusan sengketa tanah di Kantor Desa Nanga Mbaur.
Dengan kehadiran Babinsa diharapkan, bisa menjadi penengah dalam kegiatan mediasi permasalah tanah sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan tertib tidak ada keributan.
Selain Babinsa Desa Nanga Mbaur Serda Musta’amin, Kepala Desa Warka Jaludin beserta BPD, Sekdes, tokoh masyarakat, tokoh adat juga hadir dalam kegiatan mediasi itu.