Bawas BPJS Kesehatan “Rumah Sakit dan Klinik Dilarang Pungut Biaya Kepesertaan”

IMG 20210604 WA0001 3 jpg webp

Jakarta- Dewan badan pengawas (Bawas) badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan, Indonesia memberi peringatan keras terhadap pihak Rumah Sakit (RS) dan Klinik terkait pungutan biaya bagi kepesertaan anggota BPJS Kesehatan.

Kepada wartawan, Kamis 27 Mei 2021 via telepon salah satu anggota Bawas BPJS Kesehatan sekaligus ketua harian dewan pimpinan pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI), Siruaya Utamawan SE, memberi peringatan keras bagi rumah sakit dan klinik agar tidak boleh memungut biaya kepesertaan anggota BPJS. 

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua, Kumpul Bukti Pencemaran Nama Baik di Medsos

“Hal-hal seperti itu (Pungutan Biaya) sangat-sangat melukai perasaan kepesertaan. Pihak rumah sakit dan klinik tidak boleh memungut,”ujar Siruaya

Tambahnya, pihak klinik ataupun rumah sakit tidak diperkenankan untuk mengambil uang daripada kepesertaan jika seandainya hal itu terkait dengan obat.

Lebih jauh dikatakan Siruaya, peringatan ini berdasarkan adanya penemuan di lapangan jika peserta BPJS Kesehatan dipungut biaya (Uang)

BACA JUGA:  Tekan Penyebaran Virus Corona, Satgas Cibal Barat Aktifkan Posko Desa Aman Covid-19

“Beberapa temuan kita di lapangan itu kata-kata peserta BPJS Kesehatan itu diminta duit (Uang) dengan berbagai macam alasan seperti hari Sabtu dan Minggu, nggak ada itu jika ada di pungut biaya begitu segera lapor ke saya,”tegas ketua harian DPP MOI.(TIM/MOI)