Bawaslu NTT Lapor 11 ASN Ke Komisi ASN

Foto-antara

Kupang, SorotNTT.com – sebelas(11) orang pegawai negeri sipil (PNS) dilaporkan ke Komisi ASN atas keterlibatan mereka dalam proses Pilkada 2020 di berbagai daerah di wilayah ini,oleh Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)

Aparatur Sipil Negara(ASN) yang terlibat tersebut tersebar di lima dari sembilan kabupaten.yang akan menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 di provinsi NTT,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Rabu (4/3/2020) di Kupang.

BACA JUGA:  Uskup Huber Leteng Meninggal Dunia

Sekarang ini ada 11 ASN yang diduga kuat terlibat dalam proses pilkada di lima kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 23 September 2020 dilaporkan ke Komisi ASN,” kata Jemris Fointuna.

Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Belu satu(1) orang,Sumba Barat satu(1)orang ,Kabupaten Malaka dua(2) orang, Sumba Timur dua(2) orang dan Kabupaten Manggarai lima(5) orang.

BACA JUGA:  Mahasiswa Pertanyakan Anggaran Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Matim

Lebih lanjut Jemris Fointuna mengatakan, bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu NTT ke Komisi ASN itu,bertujuan agar selanjutnya Komisi ASN dapat memberikan sanksi jika para ASN ini terbukti melakukan pelanggaran.