Bendahara dan Kasie Ketua TPK Hoi Ditahan

Bendahara dan Kasie Ketua TPK Hoi Ditahan

SOE, SorotNTT.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Soe akhirnya menahan Yustus Mnao, Bendahara dan Elias Nome Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang adalah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan gedung PAUD dan Posyandu yang anggarannya menggunakan dana desa tahun 2016.

BACA JUGA:  Progres Fisik Pengerjaan Gedung Inap Perawatan Pasien Pasca Bedah di RSUD Ben Mboi Ruteng Mencapai  99,6 Persen

Keduanya ditahan setelah terbukti turut berperan melakukan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gedung PAUD dan Posyandu di Desa Hoi menggunakan dana desa tahun 2016. Dari total anggaran dana desa Rp 1.500.035.000 negara telah dirugikan sebesar Rp 157.386.000 dengan rincian, pekerjaan Posyandu 80 juta rupiah sedangkan PAUD 150 juta rupiah.

Terkait penahanan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Fachrizal saat ditemui melalui Kasi Pidsus Khusnul Fuad mengatakan, “Dua pekerjaan yang dikerjakan di Desa Hoi harusnya diswadayakan bukan dikontrakan ke pihak ketiga, namun nyatanya dikontrakan. Kemudian setelah memilih untuk dikerjakan oleh pihak ketiga, harusnya Ketua TPK harus mengontrakan ke pihak ketiga bukan asal jadi dan tinggal ditandatangani saja serta pembayaran untuk pihak ketiga dilakukan tanpa melihat besar volume pekerjaan.”