Labuan Bajo, Sorotntt.com – Menyikapi surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muhamad Rudini sebagai ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta dengan Nomor: R-860/D.4/Dek.4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Muhamad Rudini didampingi oleh kuasa hukumnya, Jon Kadis, SH, telah melaporkan pihak BPN Manggarai Barat ke Polres Manggarai Barat pada Senin, 27 Agustus 2024 dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/Polres Manggarai Barat/Polda NTT terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549.
Tidak hanya pihak BPN Manggarai Barat, pihak terlapor lainya yaitu Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, dan Santosa Kadiman selaku Dirut PT. Bumi Bangun Internasional, dan Santosa Kadiman sebagai perorangan (pihak pembeli dalam PPJB 40 hektar pada tahun 2014).
“Selain LP hari ini, keluarga besar alm. Ibrahim Hanta juga akan menggelar demo besar-besaran mulai besok tanggal 27 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024, menuntut BPN untuk menganulir SHM-SHM tersebut lalu dibuatkan SHM ke atas nama ahli waris Ibrahim Hanta. Dan bukan hanya 2 SHM itu tapi juga Gambar Ukur lainnya di atas 11 ha tanah Keranga itu,” kata Muhamad Rudini
Muhamad Rudini menjelaskan bahwa surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.