BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS

Images jpeg
Images
Foto Ilustrsi PNS

Jakarta, Sororntt.com– Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

BACA JUGA:  TPDI Laporkan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI

Kemudian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tersebut, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.

Adapun pelaksanaan secara teknis terhadap disiplin PNS yang dimuat dalam Peraturan BKN 6/2022 mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran
disiplin, sampai dengan konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Pertama, terkait dengan pejabat yang berwenang menghukum terdapat ketentuan mengenai kewenangan bagi pejabat lain yang setara, yakni PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja atau unit pelaksana teknis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan kata lain, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas pada unit kerja tersebut.