Borong, SorotNTT.com – Rapat koordinasi kepada seluruh Supervisor Siskeudes, Kepala Desa, dan TPP-P3MD, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung di Aula Setda Matim, Selasa (12/3/2019). Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Timur, Drs. Agas Andreas, SH, M.Hum agar para kepala desa dan aparatnya wajib masuk kantor setiap lima hari kerja.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Drs. Jahgur Stefanus dalam sambutannya menuturkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai dokumen Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama BPD disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 32 sampai pasal 38 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menurut Jaghur Stefanus, Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi dasar menetapkan APBDes. Dengan demikian maka dokumen-dokumen terkait (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes) harus selaras sehingga tidak ada program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes muncul di tengah jalan.