
Borong, SorotNTT.com – Rapat koordinasi kepada seluruh Supervisor Siskeudes, Kepala Desa, dan TPP-P3MD, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung di Aula Setda Matim, Selasa (12/3/2019). Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Timur, Drs. Agas Andreas, SH, M.Hum agar para kepala desa dan aparatnya wajib masuk kantor setiap lima hari kerja.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Drs. Jahgur Stefanus dalam sambutannya menuturkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai dokumen Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama BPD disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 32 sampai pasal 38 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menurut Jaghur Stefanus, Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi dasar menetapkan APBDes. Dengan demikian maka dokumen-dokumen terkait (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes) harus selaras sehingga tidak ada program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes muncul di tengah jalan.
Selain itu, lanjut Stefanus, pengadaan atau pembangunan sistem informasi desa disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2019, berupa pengembangan kapasitas pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendapatan dan penyebaran informasi yang dikelola secara terpadu dan pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Dengan demikian, kata dia, prosedur serta tahapan musyawarah mulai dari musyawarah dusun sampai musyawarah desa dalam menetapkan program dan wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
“Pemerintah desa dilarang melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga sebelum kegiatan dan anggarannya ditetapkan dalam Perdes tentang APBDes. Perencanaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud (Permendagri Nomor 114 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa) tidak bisa diakomodir dalam APBDes,”katanya.
Masih menurut Stefanus, kelembagaan masyarakat desa yang dibentuk harus bisa membawa dampak positif dan perubahan bagi masyarakat desa. Lembaga pemberdayaan masyarakat yang dibentuk desa wajib disertai dengan program dan kegiatan yang mesti dilaksanakan sehingga biaya operasional yang dialokasikan dalam APBDES dapat membiayai kegiatan lembaga masyarakat yang dimaksud sehingga tidak terkesan kelembagaan masyarakat dibentuk untuk bagi-bagi uang desa.
Dia menambahkan, salah satu tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dengan menaikkan pendapatan kepala desa dan perangkat desa adalah meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa. Untuk itu kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa wajib merujuk pada ketentuan yang berlaku (Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian harus benar sesuai ketentuan karena tidak ada alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengembangan BUMDes dalam rangka menyongsong ekonomi desa segera ditingkatkan. Ditargetkan bahwa di tahun 2020 setiap desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur sudah memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari penyertaan modal desa pada BUMDes,” ungkapnya.
“Peran serta TPP-P3MD (Pendamping Desa) dalam memfasilitasi pendirian dan pengembangan BUMDes sangat diharapkan agar target yang ingin dicapai pada tahun 2020 dapat terlaksana,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Yosef Durahi, disela kegiatan berlangsung menjelaskan, dirinya akan turun ke setiap desa yang ada di wilayah Manggarai Timur.
“Saya pasti akan keliling, tetapi saya tidak mau beritahu kepada kepala desa kalau saya akan turun ke desa,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kepala desa dan aparatur desa yang tidak disiplin waktu untuk masuk bekerja. Hari kerja dan jam masuk kantor maupun pulang kantor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk saat ini kita belum ada peraturan bupatinya tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, jam masuk kantor itu harus pada pukul 7.15 sampai pukul 16.00 dan itu berlaku lima hari kerja,” ungkapnya.
Yosef menambahkan, untuk para kepala desa yang sudah menghadiri rapat hari ini diharapkan harus mampu memberikan hal yang baik dan posisi untuk membangun desa.
“Diharapkan juga para kepala desa mengutamakan peningkatan kualitas jalan, dengan lapen minimal 1 kilo meter setiap tahun,” tambahnya lagi.
Sumber: Tim Humas dan Protokol Matim
Laporan: Ferdinandus Lalong