Ruteng, SorotNTT.Com-Penasihat Hukum dari Maksimus Rony, Marsel Nagus Ahang S.H, melayangkan surat Somasi terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuan Bajo dan PT. Bank Rakyat Indonesia(persero) Tbk Kantor Cabang Ruteng.
Pria yang biasa disapa Marsel Ahang tersebut menyebutkan jika somasi itu dilayangkan lantaran kliennya Maksimus Rony merasa dirugikan atas pelelangan sertifikat bodong oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepada media ini Rabu 15 Desember 2021, Marsel Ahang menjelaskan bahwa, kliennya merupakan pemenang lelang sebagaimana dalam kutipan Risalah lelang bernomor :037/69/2018. Sementara objek lelang yang terjual dalam 1 bidang tanah, sertifikat hak milik bernomor 522 tertanggal 20 September 2017 atas nama Sunarti, dengan luas Tanah 1.303 M2 yang terletak di desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah klien saya selaku pemenang mengajukan permohonan secara lisan untuk melakukan pengukuran tanah pada tanggal 29 November 2021 lalu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Jawaban dari Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan bahwa lokasi tanah tersebut sertifikatnya sudah tumpang tindih.
“BPN Kabupaten Manggarai Barat saat itu meminta klien kami untuk melakukan pendaftaran ulang, namun resikonya tanah tersebut tidak sesuai dengan ukuran sebagaimana dalam kutipan risalah lelang,” ujar Ahang.
Dengan alasan tersebut kata Ahang, maka kliennya mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil atas sertifikat bodong oleh Bank Rakyat Indonesia. “Untuk itu kami minta BRI KCP Labuan Bajo dan BRI Cabang Ruteng perlu mengganti kerugian tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000 ( Dua Miliar Rupiah ),” tegas Ahang.
Dengan demikian, lanjut Ahang, maka kliennya meminta dengan hormat agar BRI KCP Labuan Bajo dan BRI Kantor Cabang Ruteng segera memenuhi kewajiban sesuai tuntutan yang disampaikan.
Jika hal tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat somasi, maka kita akan menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana yang tentu saja akan merugikan BRI kantor cabang Labuan Bajo,” tutup Ahang.
Got a Question?
Find us on social media or Contact us and we’ll get back to you as soon as possible.