Buntut Penguasaan Lahan Sepihak, Empat Warga Desa Bangka Kenda Secara Resmi Melapor Ke Polres Manggarai

IMG 20220216 WA0037 1

Ruteng, SorotNTT.Com-Empat orang warga Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Secara resmi telah membuat Surat laporan ke Polres Manggarai, Terkait penguasaan lahan milik mereka yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Kepada awak media, Keempat warga tersebut atas nama, Kasmir Kadung, Robertus Jebeot, Silvester Ndeot, Melania Gunur, menyampaikan bahwa pada tanggal 9 Februari 2022, Mereka telah membuat surat laporan resmi.

BACA JUGA:  Ikatan Keluarga Jawa Manggarai Nyatakan Dukungan Untuk Paket Deno-Madur

Selanjutnya keempat warga tersebut menerangkan, Laporan resmi tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian yang dilakukan ditingkat desa Bangka Kenda yang dilakukan pada tanggal 27 Januari 2022 tidak menemukan titik temu.

Atas dasar fakta yang terjadi tersebut maka kami berempat telah sepakat untuk menindaklanjutinya dengan membuat surat laporan resmi dengan tujuan bapak Kapolres Manggarai.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Sepakat, PLTS Siap Dibangun di Sumba

Kami sangat mengharapkan agar Bapak Kapolres Manggarai beserta jajaranya dapat membantu kami warga yang tidak berdaya ini untuk mendapat keadilan.