Borong, SorotNTT.com, Rencana penambangan batu gamping di Lengko Lolok, desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini telah masuk pada tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Kajian AMDAL adalah penentu kebijakan pemerintah Matim untuk menyetujui atau menolak rencana investasi tambang batu gamping di desa Satar Punda
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, S.H, M.H, menyampaikan Investasi tambang batu gamping di Lengko Lolok adalah potensi untuk mensejahterakan masyarakat serta meningkat pendapatan asli daerah (PAD) hal ini disampaikanya saat menghadiri sosialisasi diskusi publik di halaman rumah gendang Lengko Lolok, Sabtu (13/09/2020)
“Batu gamping ini adalah potensi kita, apabila dikelola secara baik mendatangkan manfaat dari sisi kesejahteraan masyarakat, Ungkapnya
Menurut Agas sesuai amanat undang-undang bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara, pengolahan kekayaan alam yang ada bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat