Bupati Agas, Keadaan yang Mengharuskan Dilakukan Pergeseran APBD

IMG 20211013 WA0051 6 jpg

Borong, SorotNTT.Com-Bupati Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agas Andreas, SH,M.Hum menghadiri rapat paripurna XVI dengan dua agenda pembahasan yaitu, penyampaikan nota pengantar dua buah ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Timur masa sidang I (Satu) tahun sidang 2021/2022 dan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan ranperda perubahan APBD Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah antara DPRD dan Bupati Manggarai Timur.

BACA JUGA:  JPU Bacakan Pasal Dakwaan kepada Terdakwa Randy

Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Matim di Lehong. Selasa (12/10/21) malam.

Bupati Matim Agas Andreas,SH,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan,
perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini tidak seperti pada perubahan APBD tahun-tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA induk.
Keadaan itu yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:  Bupati Hery Menyerahkan Kartu Petani Untuk Petani di Mangarai

“Keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran APBD, namun lebih banyak sesuai arahan peraturan yang lebih tinggi untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran dalam rangka dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta belanja prioritas kesehatan lainnya”.