Bupati Hery Nabit: Aset Daerah Harus Digunakan Oleh Orang Yang Berhak Atau Masih Aktif

FB IMG 1641284073488 2

Ruteng, SorotNTT.Com-Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. menegaskan bahwa aset pemerintah harus digunakan oleh orang yang berhak atau orang yang masih aktif bekerja dalam lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai.

Hal itu disampaikan Bupati Hery dalam acara launching penertiban aset pemda Manggarai baik aset bergerak maupun tidak bergerak, bersama Satgas Aset di Kantor Bupati Manggarai, Jumat 31 Desember 2021.

BACA JUGA:  Presiden akan Resmikan Pabrik dan Jembatan hingga Tinjau Vaksinasi di Kalimantan Selatan

“Yang paling penting terkait kepemilikan adalah, supaya aset pemerintah ada di tangan orang yang berhak. Yang tidak berhak berarti tidak boleh menguasai aset pemerintah,” tegasnya.

Bupati Hery menjelaskan, bahwa Satgas Aset dilandasi oleh Keputusan Bupati Manggarai, dan didahului oleh adanya nota kesepahaman antara Pemkab Manggarai dengan Kejari Manggarai.

“Yang paling penting adalah, kita mulai langkah pertama kita menertibkan aset. Tentu dalam penertiban ini sekaligus kita akan bicara fungsi aset, tetapi yang paling penting adalah menertibkan kepemilikannya dulu,” ungkapnya.