Borong,Sorotntt.com-Dalam rangka mendukung penurunan stunting dan penurunan kemiskinan ekstrim, Bupati Kabupaten Manggarai Timur (Matim),Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Agas Andreas mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022.
Berikut Surat edaran Bupati Matim Nomor: Ekbang.050.13/1185 /XII/2021. Borong, 28 Desember 2021 sebagai berikut ;
1. Penggunaan Dana Desa untuk intervensi penurunan Stunting, difokuskan pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) berupa penyediaan makanan tambahan (susu dan telur) untuk ibu hamil selama 9 Bulan dan Baduta selama 12 Bulan.
2. Penggunaan Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, difokuskan pada penyediaan air minum bersih dan sanitasi serta pemberdayaan ekonomi rumah tangga miskin ektrim.
3. Pemberdayaan ekonomi rumah tangga miskin ekstrim dapat berupa bantuan ternak kecil, padat karya desa, bantuan bibit tanaman pangan yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan rumah tangga miskin ekstrim.
4. Pengalokasian dana desa untuk penanganan stunting menggunakan kode rekening, subkegiatan