Bupati Matim Tegaskan 9 Poin Saat Apel ASN

Penandatanganan perjanjian kerja di lingkup pemkap matim

BORONG, SorotNTT.com – Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH,M.Hum menegaskan sembilan  poin penting kepada seluruh pegawai lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) saat apel kekuatan awal pekan pegawai lingkup Pemda Matim, Senin (25/03/2019) di halaman Kantor Bupati Manggarai Timur di Lehong, Borong, Manggarai Timur, NTT. 

Sembilan poin yang menjadi perhatian para pegawai baik PNS maupun THL, antara lain:

BACA JUGA:  Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Melaksanakan Rapat Kerja Bersama Bupati dan Wali Kota Dalam Rangka HUT NTT Ke-62

Pertama, semua pimpinan OPD lingkup Pemda Matim wajib menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Bupati Matim. Perjanjian kerja ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan atau program yang menjadi tanggung jawab OPD wajib diselesaikan dengan baik dan benar serta tepat waktu. Penandatanganan sendiri dilakukan Senin, 25 Maret 2019 di ruang rapat Bupati Matim langsung usai apel dilaksanakan.

BACA JUGA:  Natal yang Bermakna, Ketika Seksi Caritas Paroki Kristus Raja Mbaumuku Berbagi Kasih

Untuk diketahui, perjanjian kerja merupakan implementasi dari Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Perjanjian kerja ini berisi dokumen penugasan dari Bupati kepada Pimpinan OPD. Yang selanjutnya ditingkat OPD, dari Kepala OPD kepada pejabat eselon di bawahnya.