Caleg Partai Nasdem Manggarai Diduga Dalang Politik Uang, Timses Jadi Tersangka

IMG 20240415 WA0089 1

Ia menyebutkan, YK akan didalami keterangannya sebagai tersangka dihadapan penyidik Polres Manggarai dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesuai undang-undang hukum acara tindak pidana pemilu. “Hari Selasa (16 Februari 2024) depan kita panggil tersangkanya,” katanya.

Ia mengatakan, YK memang sudah dipanggil pada saat tahap klarifikasi di Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai. Hanya saja, dia tidak mau mengakui bahwa telah terjadi bagi-bagi uang sesaat sebelum Pemilu di Rura. “Tapi kan, harus berpatokan pada keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pertama di Matim, Panitia Liga Pantura Gandeng Dukcapil

Ia menambahkan, kasus politik uang yang menyeret FPN, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2019 – 2024 Fraksi Nasdem itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan. “Waktu terakhir paling sampe tanggal 26 April. Sambil juga menunggu pemeriksaan ahli di Kupang dalam waktu dekat. Mudah-mudahan tidak ada kendala P21,” katanya.

BACA JUGA:  Marsel Ahang Desak Polres Matim Periksa Bendahara Desa Golo Lembur

Bantuan Babi dan Uang Berdalih Reses

Sementara itu, baik YK maupun FPN sama-sama berkelit. Bahwa pembagian babi pada akhir Agustus 2023 dan pembagian uang pada 7, 8, 9 Februari 2024 bukan merupakan politik uang. Pembagian babi oleh FPN masih dalam masa reses sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai sedangkan FPN juga tidak mengakui terkait adanya pembagian uang.