Caleg Partai Nasdem Manggarai Diduga Dalang Politik Uang, Timses Jadi Tersangka

IMG 20240415 WA0089 1

Marselus Nasor menambahkan, bantuan babi dan uang dari FPN bukan merupakan reses sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai. “Sumpah demi Tuhan Pa, kami yang dapat babi dan uang dari Pak Ferdi Naur. Semua dikasi melalui John Kenedi. Agar kami ini pilih dia saat Pemilu. Tapi bukan reses. Apalagi uang itu dikasi pada bulan Februari (2024),” katanya.

BACA JUGA:  Desa Golo Langkok, Ikut Serta Liga Desa Nusantara (LDN) 2019 Seri Provinsi NTT

Sementara itu Camat Reok Barat Tarsi Asong dan Penjabat Desa Rura, Paulus Harto sama-sama membantah FPN telah melaksanakan reses pada bulan Agustus 2023. “Tidak benar itu. Tidak ada reses. Tidak ada pemberitahuan,” kata Tarsi Asong.

Bahkan Paulus Harto mengancam akan proses hukum, jikalau ditemukan perangkat Desa Rura yang memanipulasi pemberkasan berkaitan ada tidaknya reses dimaksud. “Minimal ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemerintah setempat, tapi sama sekali tidak ada. Akan tetapi jika ada perangkat Desa yang memberkaskan bahwa ada reses, nanti lihat saja,” katanya.

BACA JUGA:  Pendidikmu Siapa

Sebagaimana diketahui, kasus politik uang di Desa Rura ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Manggarai pada 29 Maret 2024 dengan nomor: LP/B/47/III/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.