Caleg Partai Nasdem Manggarai Diduga Dalang Politik Uang, Timses Jadi Tersangka

IMG 20240415 WA0089 1

Praktisi dan Pengamat Hukum Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, Laurentius Ni, mendesak Polres Manggarai agar mengusut dalang dibalik politik uang yang terjadi di Desa Rura. “Kan begini, timses itu tugasnya mensukseskan. Pertanyaan yang relevan adalah, siapa yang disukseskan? Siapa yang menyuruh melakukan penyuksesan? Ya, yang menyuruh melakukan, Calegnya yaitu Ferdi Naur” ujar Laurentius Ni.

BACA JUGA:  Siswi SMP Swasta Kotagoa Meraih Nilai Tertinggi

Menurutnya, penyidikan kasus politik uang di Desa Rura tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka YK. Polres Manggarai mestinya harus telusuri peran FPN dan FPN harus ditetapkan sebagai tersangka. “Saya berharap Polres Manggarai profesional, tidak boleh ada ketimpangan. Polres Manggarai juga harus jurdil-lah (jujur dan adil) sebagai bagian dari penegak hukum Pemilu yang jurdil. Masa cabang rantingnya yang diurai, sedangkan pohonnya tidak dipotong,” katanya.

BACA JUGA:  Apdesi Kecamatan Cikelet Respon Berita Dugaan Potongan Dana Tunjangan Perangkat Desa Karangsari

Maka, Laurentius Ni menganjurkan  agar sangatlah tepat apabila Penyidik Polres Manggarai menerapkan Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kan rasional pendapat hukumnya dan harus terapkan juga Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait yang menyuruh melakukan. Yang menyuruh memberikan babi dan uang itu siapa. Aktor intelektual atau intelektual dader (pembuat) dibalik politik uang di Rura itu kan FPN. Dan harus ditetapkan tersangka juga dong.  Jangan jadi tumbal saja ini YK,” tegas Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini.