Camat Lamba Leda Melakukan Sosialisasi Pilkades di Compang Deru

sosialisasi pilkades jpg webp

Borong sorotNTT. Com- Pemerintah kecamatan Lamba Leda  melakukan sosialisasi peraturan Bupati Manggarai Timur nomor 29 tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2016 Tentang Teknis Operasional Pemilihan Kepala Desa, Rabu (24/07/2019) di kantor desa Compang Deru

Kegiatan sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Bapak Camat Lamba Leda Albertus Rangkak, SE,  Ia menjelaskan kegiatan ini menindaklanjuti peraturan Bupati nomor 23 tahun 2016 Tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa

BACA JUGA:  Tanamkan Kepedulian, SMA Negeri 1 Lamba Leda Gelar Bakti Sosial

” Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan persiapan kepada Kades, BPD dan tokoh masyarakat menjelang pilkades , pada tahap persiapan ini kami memberikan penjelasan teknis agar pelaksanaan pilkades berjalan sesuai ketentuan dan aturan ,”ungkapnya.

Camat Lamba Leda Albertus Rangkak

Mengatakan  di kecamatan Lamba Leda ada 15 desa yang melakukan pemilihan serentak di tahun 2019 ini dari 24 desa yang ada di kecamatan Lamba Leda, peraturan daerah (Perda) ini tidak bisah lagi di rubah karena itu sudah di tetapkan dan hasil kesepakatan dari berbagai pihak yang terkait.