DaerahFlores

Camat Rana Mese Lantik 8 Penjabat Desa

Camat-rana-mese-lantik-8-pejabat-desa

Borong,SorotNTT.com – Camat Rana Mese, Maria Anjelina Teme, B.A, kembali melantik 8 penjabat desa di Kantor Camat Rana Mese yang beralamat di Desa Satar Lahing, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, pelantikan penjabat desa tersebut berlangsung pada, Rabu (11/9/2019) pagi. Berdasarkan Keputusan Bupati Mangggarai Timur, Nomor: HK/194/Tahun 2029, tanggal 20 Agustus 2019, tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, yang nama-namanya tersebut : 1. Desa Satar Lahing, Nama Penjabat: Melkior Agung, jabatan Lama: Sekertaris Desa Lalang; 2. Desa Torok Golo, Nama Penjabat: Leonardus Uran, Jabatan lama: Sekertaris Desa Torok Golo; 3. Desa Golo Ros, Nama Penjabat: Gabriel Anggu. Jabatan Lama: Sekertaris Desa Golo Ros; 4. Desa Rondo Woing, Nama Penjabat: Konstan Jeramat, jabatan lama: Sekertaris Desa Golo Rutuk; 5. Desa Sano Lokom, Nama Penjabat: Simon Jabur, jabatan lama: Sekertaris desa Sano Lokom; 6. Desa Golo Loni, Nama penjabat: Mikael Jedeot, Jabatan lama: Sekertaris Desa Compang Kempo; 7. Desa Sita, Nama penjabat: Muhamad Kasim, jabatan lama: Sekertaris Desa Sita; 8. Desa Golo Meleng, nama penjabat: Drs. Nanggut Stefanus, jabatan lama: Fungsional Umum Kantor Camat Rana Mese.

BACA JUGA:  Kehadiran Tim Penggerak PKK Turut Membantu Pemda

Pelantikan kali ini dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji bagi penjabat yang dilantik oleh Camat Rana Mese. Dalam sambutannya, Camat Rana Mese, Maria A. Teme menyampaikan proficiatnya kepada penjabat yang baru dilantik. “Kepercayaan dan tanggungjawab yang sudah diberikan harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Anjelina, dengan pelantikan ini, kedelapan penjabat ini diharapkan bisa menyukseskan penyelengaraan Pilkades serentak yang digelar pada bulan Oktober mendatang ini.

BACA JUGA:  Manggarai Timur Salah Satu Dari 334 Kabupaten di Seluruh Indonesia yang Mendapat UHC Award 2023

“Di pundak Bapak-Bapak kami titipkan amanat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, tidak ada hal-hal yang kita lakukan diluar dari undang-undang yang berlaku. “Mari kita sama-sama menyelesaikan program-program desa yang belum dilaksanakan maupun menyelesaikan masalah-masalah ditengah masyarakat,” ajaknya.

Laporan : Ferdinandus Lalong