Catatan Hitam Proses Pilkada Mabar, Asis Deornay: “Mengkritisi Bukan Berarti Pembangkang”

Labuan Bajo, SorotNTT.com-Sengketa proses penetapan paslon oleh KPUD Manggarai Barat (Mabar) di Mahkamah Agung telah usai.

Gugatan pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati, drh. Maria Geong, Ph.D. dan Silverius Syukur, S.P. ditolak di Mahkamah Agung. Artinya gugatan paket Misi telah memiliki kepastian hukum yang final dan mengikat.

Terkait keputusan MA menolak gugatan pemohon, kepada media ini advokat Plasidius Asis Deornay, S.H.angkat bicara. Menurut Asis, ada beberapa point penting sebagai tanggapan atas putusaan MA.

BACA JUGA:  Tips WNI di Kamboja Sembuh Corona, Minum Jahe dan Air Garam

Pertama, putusan MA ini adalah putusan hukum yang sifatnya final dan mengikat. Karena sifatnya demikian, maka tidak ada upaya hukum lanjutan atas perkara proses penetapan KPUD Manggarai Barat. Kecuali melakukan pengujian yudisial ( judical review), sehingga ke depan putusan MA tidak dilihat sebagai yurisprudensi.

Sengketa persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016, turunannya PKPU. KPUD dianggap gagal dalam menerapkan undang-undang tersebut. Terjadi multitafsir atas undang-undang tersebut. Dalam penerapanya khusus pasal 7 ayat 2 poin i tentang perbuatan tercela harus ada satu kesatuan dalam penafsiran.