Borong,Sorotntt.com – Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo, selaku kontraktor pengerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur. Ia dilaporkan oleh 33 orang pekerja proyek tersebut, lantaran upah mereka tak kunjung dibayar hingga saat ini.
Para pekerja menilai, Vitus sengaja menipu dengan mengumbar janji untuk melunasi upah mereka. Namun, dari sekian janji yang ia sampaikan, tak ada yang terealisasi. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan tuntas sejak akhir Februari lalu.
“Janji demi janji dari pihak kontraktor. tapi tidak ada yang ditepati. Kami merasa itu sebagai cara meninabobokan pekerja.” ungkap Safrianus Sensi, salah seorang perwakilan pekerja, Jumat (8/4/2022).
Safrianus menceritakan , janji pertama dibayar pada 15 Februari, tidak tepati. Berikutnya dijanjikan bayar pada 26 Maret, namun yang dibayar hanya sebagian. Kemudian, janji terakhir dibayar 5 April 2022, namun tak kunjung terealisasi.