Dewan Pers Tak Lagi Monopoli Sertifikasi Wartawan Setelah BNSP Akui LSP Pers Indonesia

Img 20220129 wa0016 1 jpg

Simalungun, SorotNTT.Com-Babak baru sejarah pers tertoreh setelah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi mengakui Sertifikasi Wartawan Indonesia melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.

Dengan keputusan BNSP itu, maka Dewan Pers tidak lagi memonopoli sertifikasi uji kompetensi bagi para wartawan.

Kepada media, Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) dan Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), HM. Jusuf Rizal menyambut baik terobosan tersebut.

BACA JUGA:  Perlu Kolaborasi dalam Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi dan Pencegahan Stunting Di Provinsi NTT

“Ini merupakan sejarah baru yang tentu saja patut disambut baik oleh MOI maupun PWMOI agar kesulitan Sertifikasi dapat diatasi guna mendorong wartawan yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak saat melakukan konsolidasi pembentukan pengurus PWMOI Sumut dan Simalungun, Sabtu (29/1/2022).

Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menegaskan, MOI dan PWMOI akan bekerjasama guna melakukan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) bagi seluruh Wartawan anggotanya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang diakui oleh negara.