Diduga Gangguan Jiwa, Polsek Satar Mese Amankan Pelaku KDRT

images 5 jpeg
images 5
Foto : Ilustrasi KDRT

Ruteng,Sorotntt.com– Seorang suami di Kampung Kenjoruk, Desa Wongka, kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai,Provinsi NTT diamankan Unit Reskrim Polsek Satar Mese , karena diduga melakukan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya pada Rabu, (16/2/2022).

Pelaku KDRT yang diamankan aparat kepolisian ini adalah UJ (44) ditangkap pada Rabu setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya EJ (37) .

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 1612-07 Satar Mese, Berperan Aktif dalam Menyelesaikan Sengketa Warga

Kapolsek Satar Mese, Ipda Edi Purnomo Wijayanto SH mengungkapkan,
Kejadian ini bermula pada Pada Saat itu Korban baru bangun tidur. Tiba-tiba pelaku mengambil parang yang disimpan di bawah kolong tempat tidur dan langsung menganiaya Korban.

“Parang pelaku mengenai kepala bagian belakang, bahu kiri dan kanan serta lengan korban,” ucap Ipda Edi.

BACA JUGA:  Bupati Matim Pimpin Apel Pelepasan atlet kempo ke Tunisia

Lanjutnya, Saat itu Korban baru bangun tidur. Tiba-tiba pelaku mengambil parang yang disimpan di bawah kolong tempat tidur dan langsung menganiaya Korban.

“Parang pelaku mengenai kepala bagian belakang, bahu kiri dan kanan serta lengan korban.Korban langsung berteriak. Teriakan korban didengar oleh saksi HD . Herman pun berani masuk ke kamar untuk menolong Korban”, ujarnya.