Diduga Gelapkan Dana PIP, Mantan Kepsek di Matim Dilaporkan ke Kejaksaan

IMG 20220407 WA0003 jpg
IMG 20220407 WA0003
Sejumlah orang tua siswa melaporkan Damasus Raga, Mantan Kepala Sekolah  SMPN Satap Reca ke Kejari Manggarai (Foto:Ist)

Ruteng, SorotNTT.Com– Sejumlah orang tua siswa melaporkan Damasus Raga, Mantan Kepala Sekolah  SMPN Satap Reca, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Matim, NTT ke Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari), pada Rabu(06/04/22).

Laporkan yang dilakukan sejumlah orangtua siswa tersebut lantaran mantan kepala SMPN Satap Reca diduga gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2020-2021.

BACA JUGA:  DPD SAPU JAGAD Sragen Gelar Baksos, Bagikan Ribuan Hand Sanitizer dan Masker Gratis

Heriberto Apriliano Iruk S.H, Calon Advokat serta Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Manggarai, yang mendampingi orang tua siswa tersebut saat dihubungi Media ini menerangkan bahwa , kedatangan sejumlah orangtua siswa ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melaporkan mantan Kepsek  SMPN Satap Reca, Damasus Raga, yang telah mengelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima siswa.

BACA JUGA:  Jokowi Menyapa Prabowo - Sandiaga Kawan Baik Saat Debat Capres

“Laporan sudah masuk, dari Kejaksaan dalam waktu satu minggu kedepan akan diproses”, ujarnya.

Sementara, Arnoldus Puas (68) yang merupakan  keterwakilan dari 66 orangtua siswa menjelaskan, kasus penggelapan dana PIP tersebut terjadi sejak tahun 2020 -2021 dengan total Rp. 82.874.000.