Diduga Melanggar HAM ,PPMAN Lapor Polres Nagekeo ke Propam dan Mabes Polri

Nagekeo,Sorotntt.com– Menyoroti aksi tindakan kekerasan, represif, anarkis dan intimidasi yang telah dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polres Nagekeo,Provonsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendatangi Mabes Polri dan Propam pada Senin,20/12/2021.

“Hari ini Perwakilan Pengacara dari PPMAN mendatangi PROPAM dan Mabes Polri untuk melaporkan tindak kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polres Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap upaya penolakan pembangunan waduk Mbay/Lambu di Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur”, Ujar ketua PPMAN Pusat Syamsul Alam Agus dalam rilis yang diterima media ini.

ketua PPMAN Pusat Syamsul Alam Agus mengatakan ,tindakan Kekerasan, Represif, anarkis dan intimidasi yang telah dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Nagekeo terhadap masyarakat adat Rendu, merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana mandat dari Undang-undang Dasar 1945 yang terdapat pada Pasal 18 B ayat (2) diatur bahwa, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, lanjut Agus ,pada Pasal 28I ayat (3) juga diatur bahwa, Indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

“Berdasarkan pada konstitusi tersebut bahwa, masyarakat adat yang sepatutnya dilindungi, dihormati dan diakui oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Propinsi dan pemerintah daerah”,Pungkas Agus.

Ketua PPMAN pusat Syamsul Alam Agus menegaskan ,Pihanyak mendatangi Propam dan Mabes Polri untuk menyampaikan dan memastikan akuntabilitas anggota Polri dalam mengimplementasikan Nilai-nilai hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugasnya.

“PPMAN selaku advokat pembela masyarakat adat mengajukan pelaporan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Nagekeo terhadap masyarakat adat Rendu”,Tegasnya.

Di tempat terpisah, Dewan Pengawas Nasional PPMAN Pusat Nur Amalia, Menyampaikan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Nagekeo telah merendahkan harkat dan martabat perempuan adat di Rendubutowe yang berjuang untuk mempertahankan wilayah adatnya.

“Aksi yang dilakukan oleh perempuan adat Rendu dengan membuka pakaian saat anggota kepolisian Polres Nagekeo mencoba untuk membongkar paksa pagar rumah jaga adalah sebagai salah satu bentuk perlawanan perempuan adat atas ketidakadilan yang dialami,”ujarnya.

Menurut Nur Amalia, Aksi tersebut merupakan ujung dari perjuangan perempuan adat untuk menunjukkan bahwa, itu adalah simbol kehidupan yang akan menghidupi generasi penerus masyarakat adat rendu yang telah dirampas oleh Negara secara struktural.

Adapun alasan Penolakannya yaitu :

1. Lowo Se merupakan tanah Milik Masyarakat Adat Rendu,
2. Akan kehilangan tempat ritus- ritus adat, kuburan leluhur, padang ternak, pemukiman dan Lahan Pertanian serta Fasilitas Publik. Komunitas yang akan terkena dampak jika Waduk dibangun di Lowo Se adalah Rendu, Lambo dan Ndora.
3.Bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Nagekeo No.1 tahun 2011.

Berdasarkan Alasan- alasan diatas maka, Masyarakat Adat Rendu, Lambo dan Ndora tetap komit menolak Lokasi pembangunan waduk di Lowo Se.

Maka, PPMAN akan terus mengawal laporan ke Propam Mabes Polri dan lembaga terkait lainnya, atas perilaku kekerasan dan pengerusakan yang telah dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Nagekeo.

PPMAN meminta dan mendesak agar Kapolri, untuk segera melakukan pemantauan dan evaluasi, melakukan penegakan disiplin, dan memberikan sanksi terhadap anggota kepolisian Polres Nagekeo yang telah menyalahgunakan kekuasaan.

Untuk itu PPMAN , meminta dukungan dari berbagai lembaga ekesekutif, legislatif, lembaga HAM, dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan pada kasus ini, hal ini agar tercapainya keadilan bagi korban masyarakat adat Rendu yang saat ini masih bertahan di tanah leluhurnya.

Sebagai informasi ,Masyarakat adat Rendu, menolak Lokasi pembangunan waduk di Lowo Se.Perempuan-perempuan (mama) melakukan aksi protes dengan tidak menggunakan bajunya, aksi tersebut sebagai simbol perlawanan atas sikap pemerintah yang telah mengambil hak-hak masyarakat adat.