Diduga Melecehkan Staf LBH Surya NTT, Seorang Pengacara Di Polisikan.

Kupang, SorotNTT. Com-Gara – gara mengeluarkan kalimat yang tidak senonoh alias kata kotor lewat media sosial (Chat mesengger) terhadap staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT RNJ, seorang pengacara di Kupang (NDC) di polisikan.

Hal ini terbukti berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1092/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 27 Oktober 2020 atas peristiwa pidana penghinaan ringan.

BACA JUGA:  Makam Tempat Peringatan Mangkatnya Sobe Sonbai III Ke 98 Kini di Police Line

Menurut RNJ, hal ini berawal dari NDC melakukan komunikasi chat lewat facebook mesengger (Inbox) dengan mengirim emot lelucon (Tertawa) terhadap pelapor, lalu RNJ menanyakan hal apa yang menjadikan bahan tertawa.

“Si terlapor NDC tiba-tiba inbox dengan emot katawa, lalu saya tanyakan maksud bagaimana? Dia NDC tidak jawab dengan sopan apa maksudnya, dia bahkan ajak bertemu untuk berkelahi. Bahkan dia terlapor mau cari saya di rumah.” Terang RNJ.  

BACA JUGA:  Waspada Benih-Benih Korupsi Dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Pemda Sikka dan PT. SMI

Selain itu, terlapor NDC juga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di keluarkan alias kata kotor (maki-maki).

“Dia ini mengeluarkan kata- kata kotor terhadap saya.bahkan orang tua dan leluhur saya pun dibawa- bawa” Kata RNJ