Diduga Sebar Hoax dan Pencemaran Nama Baik, Engkos Pahing Polisikan 7 Akun Facebook

Ruteng, SorotNTT.Com-Fransiskus Pahing (26) bersama kuasa hukumnya melaporkan 7 akun facebook ke Polres Manggarai Selasa (20/10/20) malam.

Ketujuh akun Facebook yang dilaporkan masing-masing berinisial NR, TN, PV, FM, CM, AB dan AR.

Ketujuh akun dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax) dan pengancaman.

Terpantau, pria dengan sapaan akrab Engkos Pahing itu menyambangi kantor Polres Manggarai didampingi tim kuasa hukum yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Fransiskus Ramli.

BACA JUGA:  Badan Diakonat GMIT Klasis Kota Kupang Salurkan 1.000 Lembar Seng Bagi Jemaat Terdampak Badai Seroja

“Pada malam ini kami mau melaporkan kurang lebih ada tujuh akun facebook ya. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pengancaman terhadap klien kami didalam tujuh akun facebook tersebut. Makanya pada malam ini klien kami melaporkan ke pihak Polres Manggarai,” ujar Ramli.

Sebagai kuasa hukum, Ramli mengharapkan agar Polres Manggarai serius menangani kasus ini.

BACA JUGA:  Personel Polsek Reo, Sat.Polair dan Koramil 1612 -03 Kegiatan Rapid Diagnostik Test Antigen

Harapan itu kata Ramli tidak hanya terkait kasus yang dilaporkannya hari ini tetapi juga kasus-kasus serupa yang pernah dilaporkan sebelumnya.