Dilarang, Kapal Penumpang Berlayar Mulai 24 April-8 Juni 2020

Jakarta, sorotNTT.com-Pemerintah Republik Indonesia menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
“Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

BACA JUGA:  KIP NTT Siap Menerima Laporan Wartawan dan Public

Aturan ini dikecualikan bagi kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kapal tersebut diizinkan berlayar dengan syarat.

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga dan lain-lain. Baik itu dioperasikan oleh perusahaan asing maupun perusahaan domestik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Garut Instruksikan Razia Toko Obat Penjual Obat Keras Tapi Diduga Bocor

Selain itu, pengecualian diberikan untuk kapal yang melayani aparatur negara, seperti TNI, Polri, dan ASN. Kapal nelayan juga dikecualikan.