KOTA KUPANG, SorotNTT.Com- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tegas menolak klarifikasi tertulis dari Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes., Plh Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan ucapan yang telah dilontarkannya ketika diwawancarai oleh wartawan MOI, Pada hari Jumat, Tanggal 27 Mei 2022, lalu.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh Herry FF Battileo, SH.,MH., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT saat sejumlah wartawan menemuinya ketika tengah menghadiri sebuah acara keluarga di Kediaman Andre Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, di Kelurahan Oepura, Pada Kamis, (10/06/2022), malam.
Herry Battileo yang didampingi Andre Lado menegaskan bahwa DPW MOI Provinsi NTT tetap akan mengambil langkah hukum,
“Kita telah menerima perkembangan somasi dari Tim Kuasa Hukum MOI, yang diketuai oleh Advokat Ferdi Boimau, SH.,MH., hasilnya kami sudah terima klarifikasi tertulis dari Masri Ndoen namun setelah kami pelajari dan kami nilai dia tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga kami tetap akan menempuh jalur hukum.” Ujar Pengacara papan atas NTT tersebut.