Direktur BPR Christa Jaya Kalah di PN dan PT Akibat Droping Dana Tanpa Akad Kredit

Kupang, SorotNTT.com-Perkara Perdata antara Mariantji Manafe melawan Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny Tadu telah masuk pada babak lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.

Sebelumnya di tingkat PN Klas 1A Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang perkara ini telah dimenangkan oleh Mariantji Manafe dengan vonis yang diberikan kepada Direktur BPR Christa Jaya Kupang adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini kembali ditegaskan Herry F. F Battileo, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum Mariantji Manafe bersama timnya saat konferensi pers di kantor LBH Surya NTT pada Senin, (27/04/2020).

BACA JUGA:  PT.Genta Diduga Gunakan Material Ilegal, LSM LPPDM Minta Kapolres Manggarai Bertindak Tegas

Herry pun kembali mengulas dinamika dan fakta persidangan terhadap pokok perkara pada PN Klas 1A Kupang di mana BPR Christa Jaya telah mendroping dana sebanyak 2 kali masing-masing 110 juta pada 8 April 2017 dan 200 juta pada 27 Mei 2017 kepada debitur Welem Dethan (alm.) semasa hidup.

Namun, dalam perjalanannya debitur Welem Dethan meninggal dunia pada 10 Desember 2018. Setelah meninggalnya Welem Dethan (alm.), maka, 20 Februari 2019 BPR Christa Jaya Kupang memberikan Surat Pemberitahuan sekaligus Surat Peringatan I secara bersamaan kepada Mariantji Manafe terkait Droping dana tersebut. Disusul SP II, 25 Mei 2019 dan SP III, 11 Juni 2019.