DPP MOI Tetap Berjalan, Sikap Oknum Dewan Pendiri Tidak Berdasar dan Melanggar AD/ART

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) membuat pernyataan resmi bahwa Organisasi MOI tetap berjalan eksis sebagaimana mestinya serta tidak terpengaruh oleh keputusan maupun pernyataan yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI.

Menurut DPP MOI, Keputusan mengatasnamakan Dewan Pendiri yang membekukan dan membubarkan MOI adalah tidak berdasar, inkonstitusional dan melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) MOI. Selain itu juga tidak memiliki konsiderans yang cukup untuk mendemisionerkan Pengurus DPP MOI.

BACA JUGA:  Dr. Maksimus Regus Resmi Dilantik Menjadi Rektor Baru Unika Santu Paulus Ruteng

Demikian pernyataan sikap DPP MOI yang disampaikan melalui Sekjen DPP MOI, HM. Jusuf Rizal kepada awak media di Jakarta, Sabtu (12/12), terkait adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI, kemudian membuat pernyataan dan keputusan membekukan dan membubarkan MOI serta mendemisionerkan Pengurus DPP MOI.

Ada lima alasan kenapa DPP MOI tidak menanggapi serius, patuh dan tunduk kepada sikap mereka yang mengatasnamakan Dewan Pendiri, yang dinilai tidak memiliki dasar dalam keputusan membekukan dan membubarkan MOI, serta tidak memiliki konsiderans yang cukup dalam mendomisionerkan Pengurus DPP MOI.