Dua Hotel Bernilai 200 Miliar di Labuan Disita Penyidik Kejati NTT

Labuan Bajo, SorotNTT.com-Setelah periksa Mantan Kepala BNN, Gories Mere dan Jurnalis Senior, Presenter ILC TV One, Karni Ilyas sebagai saksi atas penjualan tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang diduga kerugian negara Rp. 3 triliun, kini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penyitaan terhadap dua hotel yang berdiri di atas lahan dalam perkara. Kedua hotel tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 200 miliar.

BACA JUGA:  Kasus Bunuh Diri Kembali Terjadi di Kecamatan Elar Selatan

Dua hotel yang beralamat di Krangan dan Lamtoro, Jalan Alotanis, Labuan Bajo disita penyidik Kejati NTT, Kamis (17/12/2020). Kedua hotel tersebut dimiliki oleh Veronika Sukur. Veronika adalah salah seorang saksi dalam perkara tanah 30 hektar Pemda Mabar. Status Veronika dalam perkara ini masih sebagai saksi. Dan sejauh ini Penyidik Kejati NTT belum menetapkan tersangka kasus tanah ini.

BACA JUGA:  Nikmati Keindahan Taman Wisata Alam Gunung Ranaka Ruteng

Hotel yang juga milik saksi Veronika Sukur ini, penyidik tidak bertemu langsung dengan manager atau pemilik hotel. Hanya ada sejumlah staf hotel. Veronika Sukur tidak berada di hotelnya karena sedang sakit, dan beristirahat di kediamannya.