Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi, Pengacara Berharap Pelaku Lain Diungkap

IMG 20210509 WA0032 1 jpg webp

SURABAYA, SorotNTT.Com- Penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

Informasi ini disampaikan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, Minggu (9/5/2021).

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi yang selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.

BACA JUGA:  Dipanggil Menjadi Local Change Makers di NTT

“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ujar Fatkhul Khoir.

Dia berharap, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, Tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Diminta Segera Perbaiki Deker Ambruk di Satar Teu

“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” sambungnya.