Dugaan Laporan Fiktif DD Selama Empat Tahun, Kades Gunung Baru Penuhi Panggilan Unit Tipikor Polres Matim

20210304 204258 2 jpg webp

Borong, SorotNTT.Com- Terkait dugaan
Laporan Fiktif pengelolaan dana desa (DD) selama empat (4) tahun, Kepala Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur penuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Matim.

Agustinus Tinda dipanggil untuk dimintai keterangan. Permintaan keterangan itu berdasarkan surat Nomor:B/97/lll/Res.3/2021/Res Manggarai Timur terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada pengelolaan anggaran pendapatan desa, tahun anggaran 2017-2020.

BACA JUGA:  Panglima TNI Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI ke-3 B.J. Habibie

Pantauan media ini Terlihat Kepala Desa Gudung Baru, Agustinus Tinda bersama Bendaharanya mendatangi ruangan unit III Tipikor satuan Reskrim Polres Matim pada, Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 11:00-17:00 Wita.

Sebelumnya, Pada Senin, 01/03/2021 Salah satu warga desa gunung baru Erasmus Eman mendatangi polres matim untuk membuat pengaduan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Matim.

BACA JUGA:  Pj. Desa Bangka Kenda Dilaporkan Ke Polres Manggarai Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Pengaduan tersebut terkait dugaan penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2017-2020. Misalnya, Gedung balai desa dibangun dengan pagu dana sebesar Rp.158.546.300’00, Proyek air minum dengan pagu dana sebesar Rp.376.701.658’00, Proyek Telford di dusun lendo dengan pagu dana sebesar Rp.240.428.571 dengan volume 830 meter.