Dugaan Mega Korupsi di Tubuh Pemda, PKN Desak Kejari Mabar periksa Bupati, Sekda hingga Kabag Keuangan

20230307 192458 jpg

“Oleh karena itu, saya melihat modus korupsi pemerintah sekarang ini sangat teliti dan lincah. Mereka berpikir bahwa untuk menguji bersih atau gak bersihnya pemerintah tergantung temuan BPKP, dan kita masyarakat terhipnotis semua karena pemerintah sudah jadikan BPKP sebagai bumper. Ini bukan lagi kejahatan yang luarbiasa atau ekstra ordinary crime, melainkan white collar crime “Jurus kejahatan Kerah Putih Semua institusi negara diperalatkan ,” Tegas Logam

BACA JUGA:  Provinsi NTT Raih Sejumlah Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

lebih lanjut Ia menegaskab bahwa PKN akan buat LP resmi minggu ini ke kejaksaan Negeri Mabar.

“Nanti saya kerahkan kekuatan untuk tekan kejaksaan untuk bidik sampe akar persoalan ini. Kasus dugaan korupsi jasa nakes kan pernah ditangani kejaksaan, ini ada kaitannya dengan kasus yang kita LP nanti. Kami sudah  megkaji dan menganalisisnya sejak lama, kami menduga pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita dorong kejaksaan untuk tuntaskan praktik mafia di tubuh Pemda Mabar,” Tutupnya