Elimelek : “Yang Bohong Itu Marten Konay, Saya Tantang Adu Bukti Hukum”.

KUPANG,SorotNTT.Com- Penyataan bohong dan menyesatkan yang dilontarkan Marten Konay kepada Elimelek dan Piet Konay sebagaimana dilansir diantimur, Rabu (10/5/2020) terkait klaim kepemilikan tanah Konay, akhirnya dibantah habis Elimelek Konay saat mendatangi Kantor redaksi media KPK, Kamis (11/5/2020).

Apa yang dilontarkan Marten Konay dinilai Elimelek Konay sebagai pernyataan yang tidak berdasarkan fakta hukum dan memutar balikan fakta.” Yang bohong dan putar balik itu Dia (Marten Konay,red). Saya tantang dia untuk adu bukti hukum dan sejarah. Jangan berkoar – koar dengan pernyataan menyesatkan dan membodohi masyarakat dengan bukti hukum palsu yang dimilikinya”.Katanya.

BACA JUGA:  Dokter di Puskesmas Labuan Bajo Halangi Tugas Jurnalis, Kapus:"Kami Minta Maaf".

Menurut Elimelek, fakta hukum telah membuktikan bahwa pihaknya adalah pemilik tanah Konay, yang adalah pewaris dari Bety Bako Konay berdasarkan putusan inkra MA RI nomor: 3171. K/PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996, yang menyatakan, para ahli waris adalah keturunan dari Bety Bako Kunay .

Jika sekarang Marten Konay menyatakan tanah tersebut adalah bawaan dari Esau Konay, maka patut dipertanyakan. “ Dia punya asal – usul darimana? Kalau dia bilang anak dari Esau Konay, maka siapa ayah dari Esau Konay? Lalu jika Esau punya bapak Yohanes Konay maka patut dipertanyakan, dia betul – betul Konay atau Neluk?”Tanya Elimelek.