Formasi Desak APH Segera Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Rana Kulan

20230912 164052 1 jpg

Dirinya juga mempertanyakan komitmen serta profesionalitas Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah Manggarai Timur dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai PP. Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan dalam rangka menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. 

Permintaan Kejari Ruteng yang belum ditindaklanjuti oleh inspektorat Matim hingga saat ini bisa dinilai sebagai sikap tidak profesional dan mengabaikan azas kepatuhan hukum. Padahal berbagai bukti dan kesaksian warga serta BPD telah cukup kuat adanya dugaan tindakan fraud dan rekayasa laporan dalam pengelolaan dana desa Rana Kulan selama 6 tahun. Timpalnya. 

BACA JUGA:  Lantik Pejabat Eselon III -IV , Bupati Agas : Kerja Dulu Baru Pikir Uang

“Ada apa antara APIP dengan Kades bersangkutan? bukankah sebelumnya dalam pemeriksaan reguler oleh APIP Matim ditemukan kerugian negara yang timbul di desa Rana Kulan yang angkanya mencapai ratusan juta ? Itu masih bersifat reguler, apalagi jika diaudit investigatif secara menyeluruh berdasarkan laporan masyarakat terhadap banyaknya fisik dan nonfisik yang bermasalah ? Tegasnya.